Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yang Kini Disidik KPK, Terungkap Modusnya

KPK saat ini sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM, terungkap modus para pelaku

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yang Kini Disidik KPK, Terungkap Modusnya
Tribunnews.com
Ilustrasi Kementerian ESDM. KPK menetapkan 10 tersangka terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut masing-masing atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Saat ini para tersangka sudah dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus yang melilit mereka.

Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK pun diketahui sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk di Kementerian ESDM untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi tersebut disidik setelah KPK menerima aduan dari masyarakat.

Baca juga: KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Bepergian ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Berikut sejumlah fakta terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM yang berhasil dihimpun Tribunnews.com;

1. Modus Para Tersangka

KPK mengungkap modus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tindakan koruptif ini dilakukan bagian keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Bagian keuangan itu melihat adanya celah untuk memanipulasi tukin pegawai saat mengetahui banyak uang yang "nganggur".

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite Tak Penuhi Panggilan KPK

"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," imbuh Asep.

Uang tukin yang dimanipulasi berasal dari komponen gaji pegawai.

Mulai dari gaji pokok, tunjangan rokok, tunjangan makan, tunjangan perempuan melahirkan, dan lain-lain.

Para pihak yang dijadikan tersangka kemudian sengaja tipo dalam menuliskan laporan keuangan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM di Depok

Maka terjadilah kelebihan uang yang didapatkan para tersangka.

"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak tipo gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan, atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus," ungkap Asep.

"Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi, diambil," ucapnya.

2. Para Tersangka Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Beli Aset

KPK mengungkap negara merugi hingga puluhan miliar karena dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM.

"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi tukin dinikmati para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.

Baca juga: KPK Temukan Uang Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba ESDM

Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.

3. Disita Uang Miliaran Rupiah

KPK diketahui sudah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka mengusut kasus ini, mulai dari Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Kantor Kementerian ESDM, dan apartemen petinggi Ditjen Minerba.

Pada Selasa (28/3/2023), KPK menggeledah rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan (penggeledahan, Red) di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Depok. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Kemudian pada Rabu (29/3/2023), KPK melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Kota Depok dan Kota Bekasi, Jawa Barat dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Tempat yang dituju yaitu 3 rumah kediaman dan 1 unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait.

"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata dia.

Dari penggeledahan, KPK menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah apartemen petinggi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

"Belum dihitung sampai saat ini, tapi kalau perkiraan sekitar itu (miliaran rupiah, Red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Penggeledahan apartemen tersebut masih dalam rangkaian giat yang dilakukan KPK pada hari yang sama di Kantor Ditjen Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM.

Dari dua penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen.

Adapun, Asep menyebut apartemen petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang digeledah adalah Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat.

"Penggeledahan terkait dengan perkara di ESDM itu penyidik melakukan penggeledahan di empat tempat ya. Pertama di daerah Tebet (Ditjen Minerba, Red), kemudian kedua di ESDM pusat," katanya.

"Dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi ya, kemudian di Depok," imbuh Asep. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas