Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yang Kini Disidik KPK, Terungkap Modusnya
KPK saat ini sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM, terungkap modus para pelaku
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut masing-masing atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Saat ini para tersangka sudah dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus yang melilit mereka.
Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK pun diketahui sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk di Kementerian ESDM untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi tersebut disidik setelah KPK menerima aduan dari masyarakat.
Baca juga: KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Bepergian ke Luar Negeri
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM yang berhasil dihimpun Tribunnews.com;
1. Modus Para Tersangka
KPK mengungkap modus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tindakan koruptif ini dilakukan bagian keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Bagian keuangan itu melihat adanya celah untuk memanipulasi tukin pegawai saat mengetahui banyak uang yang "nganggur".
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite Tak Penuhi Panggilan KPK