Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kliennya Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tensi Darah Hotman Paris Naik hingga Urut Kening

Beda respons Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya Hotman Paris mendengar jaksa menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati atas perkara narkoba

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kliennya Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tensi Darah Hotman Paris Naik hingga Urut Kening
Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa (kemeja batik) dan kuasa hukumnya Hotman Paris. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) sementara Hotman Paris mengaku tensinya naik. 

"Ada juga yang mengejek saya dengan cara kasar dengan cara yang biadab malah, seolah-olah saya pembela perusak bangsa," katanya.

Terhadap orang seperti itu, Hotman Paris tampak sedikit geram.

Dia pun menyarankan agar mereka pergi ke psikiater atau dokter jiwa.

"Jangan lupa pergi ke dokter jiwa dan psikiater segera orang yang yang menyindir saya secara kasar karena saya membela Teddy Minahasa," ujarnya

Sebab menurutnya, pembelaan bagi terdakwa kasus narkotika merupakan hal lumrah.

Tak hanya narkotika, bahkan dalam kasus-kasus sadis pun, terdakwa tetap memiliki hak untuk dibela.

"Di Indonesia pun sudah ratusan, begitu banyak perkara. Termasuk diantaranya perkara pemboman, perkara pembunuhan, bahkan Sambo juga dibela oleh pengacara," kata Hotman Paris.

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Ist)
Berita Rekomendasi

Sidang Pleidoi Irjen Teddy Minahasa Dijadwalkan Digelar Pada 13 April 2023

Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, pada Kamis 13 April 2023.

"Sidang nota pembelaan akan diselenggarakan pada hari Kamis di tanggal 13 April 2023, 2 minggu dari sekarang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pihaknya akan menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa yang fokus pada soal pelanggaran hukum acara secara serius.

"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman selepas persidangan.

Hakim Targetkan Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa Digelar Awal Mei 2023

Majelis Hakim mengebut persidangan perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Perkara ini ditargetkan rampung di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal Mei 2023.

"Putusan kita rencanakan 4 Mei," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).

Pernyataan itu terlontar saat Majelis Hakim membahas agenda persidangan selanjutnya, pleidoi atau nota pembelaan.

Awalnya Hotman Paris sebagai pengacara Teddy Minahasa mengajukan agar pleidoi diagendakan dua minggu setelah tuntutan.

Alasannya, Hotman ingin disamakan dengan waktu yang diberikan bagi jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan.

"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu Majelis Hakim sudah berjanji," kata Hotman Paris kepada Majelis Hakim di persidangan.

Permohonan itu sempat ditolak Majelis Hakim karena tengah mengupayakan percepatan penanganan perkara.

Hakim Jon Sarman pun menyampaikan jadwal persidangan ke depan yang telah disusun.

"Jadi jadwal di sini, tanggal 10 nota pembelaan. Seminggu nanti replik, tanggal 17. Duplik nanti kita beri 10 hari lagi, tanggal 27. Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" kata Jon Sarman Saragih.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hotman Paris kemudiaan menegosiasi jadwal tersebut.

Dia meminta agar tenggat waktu penyusunan pleidoinya diperpanjang, meski jatahnya di duplik diperpendek.

"Kalau boleh Majelis, karena kebetulan tanggal 7 juga ada libur. Jadi enggak apa-apa kami nanti di duplik dipendekin, tapi ini (pledoi) dipanjangin biar sama haknya dengan JPU," kata Hotman Paris.

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim pun mengabulkannya.

Alhasil, jadwal pembacaan pleidoi diperpanjang menjadi tanggal 13 April 2023.

"Baik, kalau demikian, untuk nota pembelaan diberikan sidangnya pada hari Kamis 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan penuntut umum," ujar Hakim Jon. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas