Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara
Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.
- Teddy mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.
- Teddy dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
JPU pun kemudian menyimpulkan perbuatan terdakwa Teddy Minahasa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," ujar JPU.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini/Ashri Fadilla)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.