Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara
Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum.
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.
JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu, seperti hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Mengenai hal yang meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Sementara untuk hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:
- Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.