Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara

Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. 

Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.

JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi. Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.
Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi. Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu, seperti hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Mengenai hal yang meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:

- Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas