Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara
Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.
Sementara itu, pada pembacaan pleidoi nanti, kuasa hukum akan fokus pada pelanggaran hukum acara.
Informasi mengenai sidang pleidoi tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Sidang nota pembelaan akan diselenggarakan pada hari Kamis di tanggal 13 April 2023, 2 minggu dari sekarang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya."
"Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," ujar Majelis Hakim, Kamis (30/3/2023).
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pleidoi yang fokus pada pelanggaran hukum acara.
"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman selepas persidangan.
Kemudian Hotman Paris pun memberikan contoh seperti pesan Whatsapp Teddy Minahasa tanggal 24 Desember, di mana Teddy menyatakan kata musnahkan dan hapus tidak pernah ditunjukkan kepada saksi manapun saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati: Pelaku Intelektual Peredaran Narkoba
Hotman Paris Akui Naik Tensi Dengar Tuntutan Mati Teddy Minahasa
Hotman Paris mengaku dirinya naik tensi ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum mati untuk Teddy Minahasa.
"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman Paris.
Lantaran, Hotman Paris merasa sudah membela kliennya tersebut secara maksimal.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.
Respons Hotman Paris mengenai hasil tuntutan itu juga terlihat dari reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.