Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara

Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.

Sementara itu, pada pembacaan pleidoi nanti, kuasa hukum akan fokus pada pelanggaran hukum acara.

Informasi mengenai sidang pleidoi tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Sidang nota pembelaan akan diselenggarakan pada hari Kamis di tanggal 13 April 2023, 2 minggu dari sekarang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya."

"Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," ujar Majelis Hakim, Kamis (30/3/2023).

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pleidoi yang fokus pada pelanggaran hukum acara.

"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman selepas persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Hotman Paris pun memberikan contoh seperti pesan Whatsapp Teddy Minahasa tanggal 24 Desember, di mana Teddy menyatakan kata musnahkan dan hapus tidak pernah ditunjukkan kepada saksi manapun saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati: Pelaku Intelektual Peredaran Narkoba

Hotman Paris Akui Naik Tensi Dengar Tuntutan Mati Teddy Minahasa

Hotman Paris mengaku dirinya naik tensi ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum mati untuk Teddy Minahasa.

"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman Paris.

Lantaran, Hotman Paris merasa sudah membela kliennya tersebut secara maksimal.

Hotman Paris mengurut kening usai sidang pembacaan tuntutan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.
Hotman Paris mengurut kening usai sidang pembacaan tuntutan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) - Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.

Respons Hotman Paris mengenai hasil tuntutan itu juga terlihat dari reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas