Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Sebut Sudah Sesuai: Indonesia Darurat Narkoba

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menanggapi mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Sebut Sudah Sesuai: Indonesia Darurat Narkoba
HO
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menanggapi mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menanggapi mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

Diketahui Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan yang diterima Teddy Minahasa sudah sesuai.

Hal itu karena Indonesia saat ini dalam posisi darurat narkoba.

"Ya saya kira itu sudah sesuai. Filosofinya begini, jaksa menuntut pidana mati itu karena jaksa adalah wakil negara, selanjutnya ia mewakili korban dan masyarakat, serta mewakili negara yang saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba," ungkap Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Hotman Paris: Kita akan Fokus Pelanggaran Hukum Acara

Ia pun mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini dipenuhi dengan para narapidana narkotika.

Berita Rekomendasi

"Sehingga kalau kita lihat LP 70 persen isinya narkotika," ujar Hibnu.

Ia juga meyakini bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah karena menjual narkoba yang menjadi barang bukti. 

"Ya bersalah, barang sitaan yang harusnya dikelola dengan baik kok malah dijual, lima kilogram lagi," pungkasnya.

Terkait jaksa yang menyebutkan bahwa tidak ada pertimbangan hal yang meringankan hukum dari Teddy Minahasa, Hibnu menganggap hal itu adalah keadaan sosiologis.

Menurutnya, Teddy Minahasa tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Berbeda dengan AKBP Dody Prawiranegara yang mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.

Hibnu pun menganggap hal tersebut yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan dasar yang meringankan untuk Teddy Minahasa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas