Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023: Simak Jadwal dan Besarannya

Simak jadwal dan besaran THR bagi karyawan swasta. Menaker meminta perusahaan memberikan THR pada karyawan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023: Simak Jadwal dan Besarannya
freepik
Ilustrasi uang - Simak jadwal dan besaran THR bagi karyawan swasta. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, banyak masyarakat yang mempertanyakan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan perusahaan, khususnya karyawan swasta.

Sesuai prediksi sebelumnya, THR karyawan swasta akan cair pada pertengahan bulan April 2023 atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Diketahui, 7 hari sebelum Lebaran berarti paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023 untuk pencairan THR karyawan swasta.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan THR akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca juga: Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima

Jadwal dan besaran THR karyawan swasta 2023

Berita Rekomendasi

THR karyawan swasta akan diberikan sesegera mungkin paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023 atau sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,"

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" kata Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 8 dan 9 Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun informasi mengenai pemerintah yang meminta perusahaan swasta untuk membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini."

"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," tambah Menaker.

Sebagai informasi, besaran THR bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat satu kali upah dalam sebulan.

Sedangkan, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan akan tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Upah Masa Kerja (bulan) : 12 x (masa kerjanya)

Jika suatu perusahaan tidak memberikan THR pada karyawannya akan mendapat sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut berupa administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," imbuh Ida Fauziyah.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunJakarta.com/Muji Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas