VIDEO JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa, Anggota DPR: Hal yang Pantas dan Layak
Santoso menambahkan hal ini juga bisa menjadi efek kepada anggota Polri lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso mendukung mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap TM yakni hukuman mati menurut suatu hal yang pantas dan layak," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Teddy Minahasa dinilai layak dituntut hukuman mati karena tidak menjadi contoh kepada masyarakat.
Sebaliknya, dia justru menjadi pelaku tindak kejahatan.
"Karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat."
"Tapi malah melakukan kejahatan yang menjadi musuh negara & masyarakat yaitu menjadi bandar narkoba," jelas Santoso.
Lebih lanjut, Santoso menambahkan hal ini juga bisa menjadi efek kepada anggota Polri lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa seperti Teddy Minahasa.
"Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak TM," pungkasnya.
Teddy Minahasa Dituntut Mati
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Tuntutan mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.
"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.