Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa, Anggota DPR: Hal yang Pantas dan Layak

Santoso menambahkan hal ini juga bisa menjadi efek kepada anggota Polri lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas