VIDEO JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa, Anggota DPR: Hal yang Pantas dan Layak
Santoso menambahkan hal ini juga bisa menjadi efek kepada anggota Polri lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi