Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kelompok dan Organisasi Kepemudaan yang Akan Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum

Anas dihukum selama delapan tahun penjara setelah tingkat kasasi memotong masa hukumannya dari sebelumnya 14 tahun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Kelompok dan Organisasi Kepemudaan yang Akan Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum. Anas dihukum selama delapan tahun penjara setelah tingkat kasasi memotong masa hukumannya dari sebelumnya 14 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum, eks ketua umum Partai Demokrat, dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Senin, 10 April 2023.

Anas dihukum selama delapan tahun penjara setelah tingkat kasasi memotong masa hukumannya dari sebelumnya 14 tahun.

Mengetahui kebebasan Anas, sejumlah aktivis kepemudaan pun menyatakan bakalan menyambut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Hal ini disampaikan Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum dalam keterangannya.

"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas. Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama Lapas Suka Miskin, Bandung," ujarnya Minggu (2/4/2023).

"Akan bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, diantaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi, dan lain lain."

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas April, Ketua PKN Ungkap Rencana Anas ke Blitar hingga akan Disambut Aktivis

Menurutnya, kerinduan para Sahabat untuk berjumpa, bercengkrama, berbagi informasi sambil kulineran bersama Anas Urbaningrum sudah tak tertahankan.

Berita Rekomendasi

Kerinduan, yang menurutnya, sempat diborgol oleh ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara zholim.

"Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 lalu, karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia. Ketika Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dan dipenjarakan, kami diminta Anas untuk diam dan menahan diri dari perihnya arogansi kekuasaan."

"Kami diminta Anas untuk tetap tegar dan terus berikhtiar mencari keadilan. Kami sadar bahwa kezholiman dan arogansi itu akan ada akhirnya seiring waktu yang makin uzur atau karena bergantinya rejim. Namun kami yakin, karma pasti akan mencari tempatnya."

Menurutnya, hampir 10 tahun Anas belum mendapatkan keadilan.

Menurutnya, ikhtiar terus dilakukan, tahap demi tahap dijalani, waktu demi waktu dilalui, bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan.

"Sahabat Anas Urbaningrum dari seluruh Indonesia akhirnya akan kembali bersama Anas, melanjutkan perjuangan untuk keadilan bagi dirinya dan berkontribusi untuk kemajuan demokrasi di negeri ini. Sahabat Anas akan mendampingi dan mendukung Anas untuk menata Indonesia, melanjutkan pembangunan yang semakin maju dan semakin baik."

Sosok Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum adalah aktivis pemuda yang kemudian menjadi politikus di DPR.

Lahir di Blitar pada 15 Juli 1969, Anas menyelesaikan studi Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga, 1992.

Ia kemudian melanjutkan studi Magister Sains Ilmu Politik UI, 2000 dan mengambil program doktor di bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Nama Anas terkenal saat zaman reformasi sekitar 1998 lalu saat ia menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia pada 1999 bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang menghasilkan 48 parpol saat itu.

Kiprahnya tersebut membawanya bergabung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2004 yang dimenangi oleh Partai Demokrat dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pilpres.

Setahun setelah Pemilu 2004, Anas undur diri dari KPU kemudian bergabung ke partai besutan SBY tersebut.

Di partai berlambang mercy tersebut Anas sempat dipilih menjadi Ketua Umum, namun ia terjerat kasus korupsi Hambalang dan divonis bersalah. Ia resmi masuk penjara pada 2013.

Kasus Hambalang

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis hingga potongan hukuman

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.

Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.

Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas