Redam Pro-Kontra, Anggota DPR: Manfaat UU Cipta Kerja Harus Terus Dikabarkan ke Masyarakat
Banyak pihak yang masih menentang pengesahan tersebut terutama dari kalangan buruh dan serikat pekerja.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro dan kontra terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu) Cipta Kerja uang telah disahkan menjadi Undang-undang terus terjadi.
Banyak pihak yang masih menentang pengesahan tersebut terutama dari kalangan buruh dan serikat pekerja.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin mengatakan kemunculan adanya pihak yang mendukung pengesahan dan menolak pengesahan sebagai sesuatu yang wajar.
"Saya kira adanya pro kontra di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi," kata Puteri dalam pernyataannya, Minggu(2/4/2023).
Politisi partai Golkar ini juga menjelaskan adalah tugas pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya manfaat dari adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
"Karena UU ini juga sudah disahkan, maka kami harap pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait aturan ini kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberikan penjelasan akan manfaat dan meluruskan berbagai hal yang menjadi kegelisahan masyarakat, " ujar Puteri.
Baca juga: Pakar Tenaga Kerja: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Membeludaknya Pekerja Fresh Graduated
Lalu yang tidak kalah pentingnya, Puteri juga meminta pemerintah guna terus melakukan pendekatan dengan akademisi, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk menjaring aspirasi dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya.
"Yang tak kalah pentingnya adalah peran setiap pihak untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan atas UU ini supaya bisa menjadi bahan evaluasi ke depan," kata dia.(Willy Widianto)