Bareskrim Polri Naikkan Status Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra dari penyelidikan menjadi penyidikan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Naiknya status itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (31/3/2023) lalu.
"Perkara hari Jumat Kemaren sudah digelarkan perkara naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Dengan naiknya status itu artinya pihak kepolisian menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya masih melakukan langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.
"Mulai hari ini sdh melakukan langkah langkah penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," jelasnya.
Seperti diketahui, Polisi mengungkapkan senjata api (senpi) yang tak berizin milik Dito Mahendra berjumlah sembilan unit.
Dalam hal ini, total ada sebanyak 15 unit senpi yang diserahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menggeledah di kediaman Dito.
Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Markas Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
"Dari hasil pendataan di dapat Sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidu. Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (30/3/2023).
"Selanjutnya dari Bid Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri utk di tindaklanjuti penanganannya," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya.
Baca juga: Kabareskrim Polri Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tak Berizin
Berikut sembilan jenis senpi yang tak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther.