Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Menyebutkan Bahwa Luhut Pandjaitan Tidak Memiliki Saham di PT Tobacom Del Mandiri

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan tidak memiliki saham di PT Tobacom Del Mandiri

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Menyebutkan Bahwa Luhut Pandjaitan Tidak Memiliki Saham di PT Tobacom Del Mandiri
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Terdakwa Haris Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan tidak memiliki saham di PT Tobacom Del Mandiri.

Adapun hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"Saksi Fatiah telah menuduh saksi Luhut Pandjaitan sebagai pemegang saham di PT Toba Sejahtera yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun wilayah Papua lainnya.

"Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang memiliki saham PT Toba Sejahtera tapi bukanlah pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera," tegasnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini.

"Dan PT Madinah Quarrata'ain hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Paulus selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT Byntech Binar Nusantara," kata jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Jaksa melanjutkan yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenal keikutsertaan.

"Dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Rasa Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata'ain," kata jaksa.

Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan percakapan dilakukan Haris Azhar yang dinilai mencermankan nama baik Luhut Pandjaitan.

Mulanya jaksa menyatakan bahwa dalam video YouTube terdapat dialog atau percakapan antara saksi Fatiah bersama terdakwa Haris Azhar dengan durasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 terdapat perkataan saksi Fatiah sebagai berikut.

"Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita" kata jaksa menirukan suara Fatiah.


"Siapa?" tanya Haris Azhar.

Kemudian Fatiah menjawab namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas