Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Mendapat Teguran Hakim

Haris Azhar mendapat beberapa kali teguran dari hakim karena menjawab dengan candaan saat pemeriksaan identitas oleh hakim pada sidang perdananya

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Mendapat Teguran Hakim
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Terdakwa Haris Azhar. Haris Azhar mendapat beberapa kali teguran dari hakim karena menjawab dengan candaan saat pemeriksaan identitas oleh hakim pada sidang perdananya, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Pada awal persidangan tersebut hakim sempat beberapa kali menegur Haris Azhar, teguran dari hakim itu dikarenakan Haris menjawab pertanyaan hakim dengan tidak serius.

Teguran itu berawal ketika hakim bertanya kepada Haris Azhar mengenai tempat lahirnya.

"Saudara lahir dimana?" tanya Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, dikutip dari YouTube Jakartanicus.

Namun Haris Azhar menjawab dengan jawaban yang oleh hakim dianggap tidak serius.

"Di rumah sakit," jawab Haris Azhar.

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Bangkitkan Kemarahan Masyarakat Terhadap Seseorang Lewat Konten Video Youtube

Yang langsung disambut riuh oleh pengunjung sidang.

Berita Rekomendasi

"Saya minta saudara serius ya, kita tidak main-main di sini," tegas hakim.

"Ya menurut bapak ibu saya, saya lahir di rumah sakit," jawab Haris.

Hakim kembali bertanya kepada Haris Azhar, namun kembali dijawab dengan candaan olehnya.

"Saudara tinggal di mana?" tanya hakim.

"Di rumah, bapak nanya alamatnya kan?" jawab Haris.

"Iya alamat anda di mana?" tegas hakim.

"Jalan Bangau 1 Nomor 4," jawab Haris Azhar yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Dalam persidangan tersebut, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keterangannya setelah sidang, Haris mengatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya banyak yang tidak sesuai dan dia merasa difitnah oleh dakwaan tersebut.

"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah ke saya dan Fatia," ujarnya

"Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang dilakukan dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Dalam persidangan tersebut juga terlihat hadir mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Novel mengaku kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Saya datang ke sini khusus untuk menyampaikan dukungan kepada mas Haris Azhar dan Fatia,", ujar Novel Baswedan.

Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo mengatakan bahwa pelaporan tersebut bukan hanya serangan terhadap Haris Azhar dan Fatia, tetapi juga serangan ke semua orang.

"Ini adalah serangan kepada mereka yang berkerja untuk kemanusiaan, mengangkat isu-isu keadilan di Papua, mengangkat isu-isu eksploitasi sumber daya alam di Papua," ujarnya.

Haris Azhar akan kembali menjalani sidang pada 17 April mendatang.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta terdakwa Haris Azhar serius di persidangan dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta terdakwa Haris Azhar serius di persidangan dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Ditanya Hakim Soal Tempat Lahirnya, Haris Azhar Menjawab Lahir di Rumah Sakit

Sebelumnya, kasus ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia di kanal YouTube milik Haris Azhar.

Video tersebut diunggah dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Kemudian Mereka berdua dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Luhut merasa nama baiknya dicemarkan karena dalam video tersebut Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Perbincangan keduanya tersebut berawal dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Dalam laporan tersebut, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Laporan itu mencatat dua dari empat perusahaan yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata'Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Kemudian Luhut membantah tudingan tersebut dan melayangkan somasi sebanyak 3 kali kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut agar Haris dan Fatia meminta maaf pada dirinya.

Namun somasi yang dilayangkan oleh Luhut terhadap Keduanya tidak dipenuhi, kemudian Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas