Jelang Kebebasan, Anas Urbaningrum Tulis Surat, Siap Buka-bukaan, Bangkit Ikuti Jejak Anwar Ibrahim
Mengulik kembali peristiwa jelang kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung, mulai dari tulis surat hingga bakal bangkit terjun politik
Penulis: Theresia Felisiani
"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas terjadi di kementerian atau lembaga mana.
"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya," ujar Pasek.
Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.
"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.
Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas, Begini Respons PDIP
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut akan buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya setelah bebas dari penjara.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak begitu mengenal Anas Urbaningrum secara pribadi.
Meski demikian, Hasto berspekulasi biasanya dalam hal-hal penting seperti ini biasanya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengirim surat kepada Anas.
"Saya sendiri secara pribadi tidak begitu kenal. Tetapi biasanya dalam hal-hal penting pak SBY kan beri surat jadi mungkin nanti SBY juga bakal kirim surat ke Anas. Saya enggak tahu," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu terkait akan bebasnya Anas, Hasto menghormati seseorang yang sudah menjalankan konsekuensinya atas suatu tindakan hukum.
"Jadi yang penting ketika seseorang sudah menjalankan tugas-tugas termasuk konsekuensinya atas suatu tindakan hukum ketika seseorang sudah menjalankan itu, ya kita hormati," jelasnya.
Terlebih, kata Hasto, lembaga pemasyarakatan bertugas menyiapkan seseorang yang tengah menjalani hukuman pidana untuk kembali ke masyarakat.
"Ya kita terima untuk kembali ke masyarakat. Ya kita terima karena untuk kembali ke masyarakat, karena sudah kewajiban dari lembaga hukum pengadilan yang ada." tambahnya.
Anas Urbaningrum Sudah Bangkit, Siap Kembali Terjun ke Dunia Politik
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono mengulas soal Anas Urbaningrum yang dizolimi oleh pemerintaah saat itu, hingga akhirnya harus dijebloskan ke dalam penjara sejak tahun 2014.
Di mana, kata Sri Mulyono, intervensi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Anas segera ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 bukti penzoliman yang nyata.
Mengutip peryataan pakar hukum Universitas Indonesia Margarito Kamis, Mulyono menyebut jika Margarito mengatakan apa yang dilakukan SBY terhadap Anas Urbaningrum merupakan mengelola konstitusi keliru.
"Obuse of power yang dilakukan Presiden SBY terhadap KPK berakibat kerugian fatal bagi Anas Urbaningrum dan antiklimaks penegakan hukum di Indonesia khususnya KPK," kata Sri Mulyono kepada Tribun Network, Selasa (7/2/2023).
"Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dibully oleh aparat hukum, masyarakat dan massa media saat itu serta divonis bersalah dan menjalani hukuman sangat berat," sambungnya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Segera Bebas, Demokrat Minta Gede Pasek Tak Bluffing
Namun diatas itu semua, Mulyono menyebut, intervensi Presiden SBY terhadap KPK telah mengakibatkan dampak sangat buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia yang menjadi agenda utama reformasi.
KPK dengan telanjang telah menjadi alat kekuasaan yang berdampak sistemik terhadap penegak hukum lainnya.
"Dengan kata lain, KPK yang super body saja bisa dengan mudah diintervensi apalagi lembaga hukum lain dan lembaga lembaga non hukum lainnya," ucapnya.
"Siapapun yang dianggap musuh oleh kekuasaan bisa dengan mudah dikriminalisasi menggunakan hukum kekuasaan," Mulyono menambahkan.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa KPK anak kandung reformasi yang digadang menjadi poros utama pemberantasan korupsi telah dirusak oleh penguasa dan para awaknya sendiri demi kepentigan pribadi.
"Inilah tragedi sesungguhnya penegakan hukum di Indonesia, inilah tragedi pondasi reformasi akibat dari ulah penguasa yang mengkooptasi penegakan hukum. KPK yang awalnya menjadi lembaga paling dipercaya oleh masyarakat dengan sangat cepat hancur berantakan. Ibarat pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga," paparnya.
Dia pun mengutip peryataan Sukiyat (2020) soal korupsi. Yakni korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak.
Korupsi berakibat sistemik mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi dan semakin memperburuk ketimpangan, kemiskinan, perpecahan sosial dan krisis lingkungan.
Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi, perbuatan curang ,buruk yang menyimpang dari peraturan, berlaku dalam berbagai bidang demi keuntungan pribadi atau golongan.
meminta KPK untuk menetapkan status hukum Anas Urbaningrum," katanya.
"Demikian juga Abraham Samad dan sejumlah oknum KPK yang kemudian menyambut dengan 'sprindik bocor' Anas Urbaningrum tanggal 7 Februari 2013. Sejumlah elemen, pengamat,aktivis LSM, lembaga survei, media massa mengharu biru menyambut buah kejahatan ini,".
"Mereka tidak menyadari sedang menghantar penegakan hukum, reformasi dan demokrasi menuju kehancuran. Setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka dan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat, SBY kemudian mengambil kepemimpinan Partai Demokrat selama 8 tahun kemudian mewariskan kepada putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono. semakin jelas to?" ungkap dia.
Baca juga: KPK Setor Rp1,2 Miliar dari Denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
Mulyono pun mengatakan, dalam sejarah hukum modern di planet bumi ini hanya ada satu peristiwa sprindik bocor yaitu sprindik Anas Urbaningrum.
Sprindik bocor ini kemudian dieliminir oleh KPK sendiri dan konon KPK melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka tanggal 22 Februari 2013.
Penetapan tersangka dengan frasa tidak jelas yakni: menerima gratifikasi mobil Harier Proyek Hambalang dan proyek proyek lainnya, dimana dalam proses sidang sampai dengan vonis tidak ada satupun dakwaan KPK yang terbukti.
"Inilah korupsi sesungguhnya yang dipimpin langsung oleh Penguasa saat itu (abuse of Power) dengan telanjang bulat," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut jika Anas Urbaningrum telah menjalani hukuman atas kedzaliman (kriminalisasi) penguasa selama 9 tahun lebih. Dan, sebentar lagi Anas dikabarkan bakal menghidup udara bebas kembali.
Selama dalam tahanan, lanjutnya, Anas tidak pernah kesepian karena setiap hari teman-temannya dari sabang sampai merauke antri mengunjunginya.
"Anas belum titik bahkan sudah bangkit dan siap kembali terjun kedunia politik setelah bebas bulan April 2023," ungkapnya.
Kata Mulyono, menirukan ucapan Anas, politik adalah kekayaan gagasan yang berangkat dari kemampuan menyerap kebutuhan dan keingingan rakyat demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Partai politik adalah kumpulan orang-orang yang memiliki gagasan yang sama yang ingin diwujudkan bersama sama secara konstitusional.
Politisi adalah seseorang yang memiliki kemampuan menyerap kebutuhan dan keingingan rakyat kemudian mengemas menjadi gagasan gagasan cerdas dan tepat demi keadilan dan kemakmuran rakyat.
Baca juga: PKN Samakan Nasib Anas Urbaningrum dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Korban Kriminalisasi
Lebih jauh Anas ingin membumikan sebuah tradisi 'berpolitik dengan gagasan dan tindakan' berpijak kepada konsep rausyan fikr dan intelektual organik.
Rausyan fikr lahir dari Ali Syariati seorang pemikir politik persia. Rausyan fikr bermakna orang yang tercerahkan yakni orang yang sadar akan keadaan manusia (human condition) dimasanya, setting kesejarahan dan kemasyarakatanya, lalu menerima rasa tanggungjawab sosial.
Rausyan fikr mampu menumbuhkan rasa tanggungjawab dan kesadaran untuk memberi arahan, berbicara yang seharusnya dan harus melibatkan diri dengan apa yang dipercayainya.
Menurut Anas, rausyan fikr beresonansi dengan intelektual organik dari Antonio Gramsci seorang pemikir politik berkebangsaan Italia. Intelektual organik secara sosiologis mengartikulasikan kesadaran kolektif kelas mereka dalam wilayah sosial, politik dan ekonomi.
Menurus Gramsci tugas intelektual organik adalah melahirkan aspirasi aspirasi rakyat dan mewujudkan potensi yang secara inheren telah ada di dalam kelompok sosialnya.
"Hubungan erat antara kaum intelektual organik dengan kelas mereka merupakan sebuah proses yang dialektis :mereka melahirkan bentuk dari pengalaman kelas dan pada saat bersamaan menanamkan kesadaran kepada rakyat," demikian kutipan Anas Urbaningrum: Janji Kebangsaan Kita, 2013.
Apa yang disampaikan oleh Ali Syariati dan Gramsci yang kemudian diserap oleh Anas sebagai konsep berpolitik adalah sebuah kesadaran sebagai seorang anak bangsa tercerahkan yang peduli terhadap permasalahan bangsanya, ikut merasakan penderitaan yang dialami oleh rakyatnya, memahami dengan baik ruang dan waktu setting sejarah yang sedan berlangsung, kemudian mengambil tanggungjawab untuk mencari solusi solusi yang tepat bagi keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Maka kendaraan yang paling tepat adalah mendirikan dan membangun partai politik yang secara produktif melahirkan gagasan gagasan cerdas dan tepat menyerap kebutuhan dan kepentingan masyarakat untuk kemudian melahirkan solusi melalui kebijakan politik.
"Dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Anas Urbaningrum bersama para loyalisnya mendirikan dan membangun sebuah partai baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang telah lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 9 yang dikomandoi oleh Gede Pasek Suardika," kata Mulyono.
"Apakah ini halaman baru Anas Urbaningrum untuk mewujudkan cita cita politiknya sebagai rausyan fikr dan intelektual organik? tunggu saja!" pungkas Sri Mulyono.
PKN Disiapkan untuk Kebangkitan Anas Urbaningrum Ikuti Jejak Anwar Ibrahim di Malaysia
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) disiapkan untuk 'kendaraan politik' Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara April 2023 nanti.
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengibaratkan perjalanan Anas Urbaningrum dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Diketahui, sebelum menjadi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibarahim sempat dihukum penjara.
Hukuman itu pun banyak disorot lantaran bermuatan politis.
"Memang PKN disiapkan untuk kebangkitan AU untuk mengikuti jejak Anwar Ibrahim di Malaysia," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut, Gede Pasek berharap Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara.
"Jika AI (Anwar Ibrahim) yang dikriminalisasi dengan penjara dengan dakwaan Korupsi dan pelecehan seksual tetapi bangkit dengan parpol baru hingga akhirnya bangkit kembali menjadi pemimpin nasional tentu AU (Anas Urbaningrum) juga bukan hal mustahil untuk senasib dengan AI. Kan Malaysia dan Indonesia saudara serumpun," pungkas Gede Pasek.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum terjerat kasus proyek Hambalang pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam kasus ini, Anas terpaksa harus mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Ia pun dihukum 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.
Anas Urbaningrum Bebas April 2023
Anas Urbaningrum dalam waktu dekat bakal menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2013.
Rekan Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Anas akan bebas pada April 2023 mendatang.
"April (tahun) ini, Bulan April, Masih menunggu surat resmi dari Dirjen Pas," kata Gede Pasek saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).
Kendati begitu, Pasek Suardika belum dapat memastikan tanggal dari kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Dirinya hanya memperkirakan bahwa kebebasan dari Anas Urbaningrum akan terjadi sekitar tanggal 9 hingga 14 April.
"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com)