Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan KPK terkait jawaban pengembalian Brigjen Endar Priantoro.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.
Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023.
Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri yang dikutip Tribunnews.com.
Masih termaktub pada surat itu, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
Dalam hal ini, Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Pegawai Polri di KPK Minta Pemulangan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara Dibatalkan
"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," satu poin dalam surat itu.
Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut.
Baca juga: Ditinggal Endar Priantoro, Posisi Direktur Penyelidikan KPK Diisi Jaksa Ronald Worotikan
Ia mengatakan, surat Kapolri adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Sandi.