Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Yakin Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Diisi Jaksa Terbaik Korps Adhyaksa

Kejaksaan sebagai salah satu unsur penegak hukum di KPK merasa yakin akan mengisi posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK yang kosong.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Yakin Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Diisi Jaksa Terbaik Korps Adhyaksa
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Karyoto telah resmi meninggalkan jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Sebagaimana diketahui, dirinya mendapat promosi di instansi asalnya dengan menjadi Kapolda Metro Jaya.

Praktis hal itu membuat posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK kosong.

Menanggapi kekosongan itu, Kejaksaan Agung sebagai salah satu unsur penegak hukum di KPK merasa yakin akan mengisinya.

Keyakinan itu tercermin dengan mempersiapkan anggotanya untuk menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Kejaksaan saat ini telah mempersiapkan anggotanya untuk menduduki jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang selama ini diduduki oleh unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin (3/4/2023).

BERITA REKOMENDASI

Jaksa terbaik pun tengah dipersiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Terlebih, bagi jaksa yang memiliki pengalaman dalam bidang penindakan dan eksekusi.

"Sehingga ke depannya ada keseimbangan komposisi jabatan yang dapat mendukung fungsi penindakan di KPK," kata Ketut.

Baca juga: Brigjen Asep Guntur Rahayu Jadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Gantikan Karyoto

Sementara itu, Polri juga sedang menyiapkan anggota terbaiknya untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Irjen Pil Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas