Ketua KPK: Harta Rafael Alun Naik Rp34,8 Miliar dalam 9 Tahun
(LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo selama 8 tahun sejak 2011 hingga 2019, kekayaannya meningkat Rp24 miliar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berdasarkan statistik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo selama 8 tahun sejak 2011 hingga 2019, kekayaannya meningkat Rp24 miliar.
Firli menjelaskan kekayaan Rafael pada tahun 2011 sudah mencapai Rp20,5 miliar.
Diketahui pada tahun 2011-2012 Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 1.
"Statistik LHKPN Rafael ada, kalau saya lihat di sini kekayaan tahun 2011 kurang lebih sebesar Rp20,5 miliar. Di mana beliau tersangka RAT ini di tahun 2011-2012 dia adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur 1," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Namun setelah 8 tahun berlalu atau tepatnya pada 2019, kekayaan Rafael bertambah Rp24 miliar sehingga total kekayaan ayah dari Mario Dandy itu sebesar Rp44,8 miliar.
"Terus berlanjut tadi sempat saya hitung sampai 8 tahun meningkat sekitar Rp24 miliar. Di tahun 2019 harta kekayaannya mencapai Rp44,8 miliar," katanya.
Sedangkan berdasarkan LHKPN tahun 2020, lanjut Firli, kekayaan Rafael tercatat sebesar Rp55,65 miliar atau meningkat Rp10,85 miliar hanya dalam kurun satu tahun.
"Sedangkan berdasarkan LHKPN tahun 2020, mencapai Rp55,65 miliar. Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, tahun 2015, tahun 2012 semuanya kelihatan," tutur Firli.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023). Rafael resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Selain mengumumkan penahanan Rafael, KPK juga menampilkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Adapun barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, 2 buah dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro dan rupiah.
Nampak tas-tas yang disita merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton, hingga Christian Dior.
Sebelumnya Rafael telah ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.