Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, Jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Segera Bebas April Ini

Berikut kilas balik kasus Anas Urbaningrum dari tersangka hingga jelang bebas, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, Jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Segera Bebas April Ini
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. Berikut kilas balik kasus Anas Urbaningrum dari tersangka hingga jelang bebas, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum diketahui akan segera bebas pada pertengahan April 2023.

Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Rencana bebasnya Anas Urbaningrum diungkapkan oleh rekannya, I Gede Pasek Suardika.

I Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas antara 9-14 April 2023.

"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek, Rabu (29/3/2023).  

Awal 2014, Anas Urbaningrum ditahan karena kasus yang menjeratnya, ia divonis pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: 6 Fakta Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

Berikut kilas balik kasus Anas Urbaningrum dari tersangka hingga jelang bebas, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber: 

BERITA REKOMENDASI

2013 Jadi Tersangka 

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011. 

Anas Urbaningrum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.

Ia berada di puncak karier saat tersandung kasus tersebut. 

Kala itu Anas Urbaningrum menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 


Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (Tribunnews/Dany Permana)

2014 Divonis 8 Tahun

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

2015 Banding, Divonis 7 Tahun

Anas pun tak puas dengan vonis itu, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Pada Februari 2015, PT DKI Jakarta kemudian memvonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

2015 Kasasi, Divonis 14 Tahun

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperberat masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

2018 Peninjauan Kembali (PK), Divonis 8 Tahun

Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Dalam materi peninjuan kembali, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan bukti baru (novum) dan menghadirkan saksi yakni Mantan anak buah Nazaruddin yakni Yulianis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Dalam materi peninjuan kembali, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan bukti baru (novum) dan menghadirkan saksi yakni Mantan anak buah Nazaruddin yakni Yulianis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK. 

Dalam putusan PK, MA mengurangi hukuman Anas menjadi delapan tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

Adapun hakim mengadali adalah Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin. 

2023 akan Bebas

Anas Urbaningrum bakal bebas pada April 2023 bulan ini.

Namun Anas masih menunggu surat resmi dari Direktorat jendral Permasyarakatan. 

Anas akan bebas sekitar tanggal 9 hingga 14 April 2023.

Terpisah Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan Anas Urbaningrum bebas pada 10 April 2023.

"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas," ujarnya Minggu (2/4/2023)

Setelah bebas, Anas Urbaningrum kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu dimungkinkan akan langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.

Mengingat masih dalam bulan Suci Ramadan, rencananya Anas akan melangsungkan ritual sungkeman kepada sang Ibunda.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Theresia Fellisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas