KPK Ungkap Temuan Aliran Dana Baru 90 Ribu Dolar AS Diterima Rafael Alun, Firli: Sedang Pendalaman
KPK menemukan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebesar 90 ribu Dolar AS, KPK sedang menelusurinya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan temuan baru berupa aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebesar 90 ribu Dolar AS.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga diduga memiliki beberapa usaha di bidang konsultasi.
"RAT (Rafael) diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerang dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (3/4/2023).
Firli pun kemudian memberikan pembuktian awal, yakni Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT AME sebesar 90 ribu Dolar AS.
Saat ini, kata Firli penemuan aliran dana tersebut masih proses pendalaman dan penelusuran Tim Penyidik KPK.
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemui adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT (Rafael) sejumlah sekitar 90 ribu US Dollar yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," ujar Firli.
Baca juga: Konstruksi Kasus Rafael Alun: Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Diduga Terima Suap dari Wajib Pajak
Pihak yang menggunakan jasa PT AME, kata Firli adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
"Khusunya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui Direktorat Jenderal Pajak," kata Firli.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME," imbuhnya.
Sebagai informasi, Rafael Alun ditahan KPK selam 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di rumah tahanan negara Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama ke depan," ungkap Firli,
Atas perbuatannya tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Firli.
KPK Amankan Uang Rp 32,2 miliar yang Disimpan Rafael Alun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.