Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes: Vaksinasi Covid-19 Tak Wajib Jika Sudah Masuk Fase Endemi

Budi Gunadi mengungkapkan masyarakat masih tetap bisa melakukan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan jika membutuhkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkes: Vaksinasi Covid-19 Tak Wajib Jika Sudah Masuk Fase Endemi
Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rakernas BKKBN, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tidak akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 jika status pandemi telah berubah menjadi endemi.

Saat ini, Pemerintah belum mengubah status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi.

"Nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi akan jadi bukan merupakan kewajiban," ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual, Senin (3/4/2023).

Budi Gunadi mengungkapkan masyarakat masih tetap bisa melakukan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan jika membutuhkan.

Meski begitu, Budi Gunadi mengatakan nantinya vaksinasi Covid-19 bakal dikenakan biaya atau tidak gratis lagi.

"Jadi masyarakat yang menginginkan, bisa melakukan vaksinasi, dan vaksinasi yang tersedia di fasilitas kesehatan yang versi berbayarnya," kata Budi Gunadi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 dan PMK

BERITA REKOMENDASI

Sementara vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem jaminan kesehatan tetap gratis.

"Sedangkan bagi yang masyarakat yang masuk kategori PBI itu nanti masih ditanggung oleh pemerintah," tutur Budi Gunadi.

Sejauh ini, Budi Gunadi mengatakan Pemerintah masih memberikan layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua.

"Booster kedua tetap jalan seperti yang ada sekarang. Jadi tidak berhenti. Silakan aja masyarakat yang menginginkan bisa datang ke faskes terdekat," pungkas Budi Gunadi.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk meneruskan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy secara daring.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam rapat tingkat menteri hari ini memutuskan tentang keberlanjutan status kedaruratan tadi," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin (4/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas