Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 dan PMK

Pemerintah bakal membentuk satuan tugas gabungan untuk menangani Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 dan PMK
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal membentuk satuan tugas gabungan untuk menangani Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy secara daring.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Muhadjir mengungkapkan satgas gabungan ini dibentuk untuk efisiensi koordinasi dan penghematan pembiayaan.

"Akan disusun satgas gabungan yang langsung sekaligus menangani covid-19 dan penyakit mulut dan kuku. Sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain, terutama dalam rangka untuk penghematan pembiayaan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin (4/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Status Darurat Covid-19, Putuskan Endemi di Bulan Mei

Dirinya mengungkapkan satgas gabungan ini bakal bertugas hingga bulan Juni 2023 mendatang.

Berita Rekomendasi

Pemerintah, kata Muhadjir, akan melakukan evaluasi terkait kebutuhan dari satgas gabungan ini.

Satgas ini bakal dibubarkan jika dianggap tidak memiliki urgensi untuk dilanjutkan.

"Kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan diberhentikan. dan kalau masih ada juga misal dari PMK masih perlu dilanjutkan, kita akan atur aturan lebih lanjut," ucap Muhadjir.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk meneruskan status kedaruratan pandemi Covid-19. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas