Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Lesu Saat Digiring Keluar dari Gedung KPK Menuju Mobil Tahanan
Rafael Alun Trisambodo tertunduk lesu saat digiring petugas dari Gedung KPK menuju mobil tahanan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi.
Sekira pukul 17.00 WIB, Rafael selesai menjalani pemeriksaan.
Setelah KPK menggelar konferensi pers, Rafael Alun kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Dijaga pihak keamanan KPK, ayah dari Mario Dandy itu keluar untuk menuju mobil tahanan.
Saat menuju ke mobil, tak satu kata pun keluar dari bibir Rafael Alun.
Baca juga: KPK Ungkap Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Terkait Pajak Senilai 90 Ribu Dolar AS
Adapun ia tampak tertunduk lesu saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh para awak media.
Bahkan, Rafael tetap bungkam hingga dia masuk ke dalam mobil tahanan.
Diketahui KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.