Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Lesu Saat Digiring Keluar dari Gedung KPK Menuju Mobil Tahanan

Rafael Alun Trisambodo tertunduk lesu saat digiring petugas dari Gedung KPK menuju mobil tahanan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Lesu Saat Digiring Keluar dari Gedung KPK Menuju Mobil Tahanan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, saat hendak meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023). Ia tertunduk lesu saat digiring petugas menuju mobil tahanan. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023).

Rafael Alun sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi.

Sekira pukul 17.00 WIB, Rafael selesai menjalani pemeriksaan.

Setelah KPK menggelar konferensi pers, Rafael Alun kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Dijaga pihak keamanan KPK, ayah dari Mario Dandy itu keluar untuk menuju mobil tahanan.

Saat menuju ke mobil, tak satu kata pun keluar dari bibir Rafael Alun.

Baca juga: KPK Ungkap Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Terkait Pajak Senilai 90 Ribu Dolar AS

Berita Rekomendasi

Adapun ia tampak tertunduk lesu saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh para awak media.

Bahkan, Rafael tetap bungkam hingga dia masuk ke dalam mobil tahanan.

Diketahui KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Konstruksi Perkara

Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.

Baca juga: Breaking News: Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi, 20 Hari Ditahan di Rutan KPK

Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, di mana para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.

Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.

Firli mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas