VIDEO Momen Rafael Alun Tiba di KPK Jalani Pemeriksaan Tersangka Dugaan Gratifikasi
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu datang mengenakan kemeja batik yang didominasi warna merah.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rafael Alun Trisambodo tiba sekira pukul 10.00 WIB pagi.
Rencananya Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo datang bersama beberapa orang yang diduga merupakan kuasa hukumnya.
Mantan pejabat Ditjen Pajak itu datang mengenakan kemeja batik yang didominasi warna merah.
Adapun kemeja batik tersebut dibalut dengan jaket kulit.
Setibanya Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, ia hanya membawa sebuah tas kulit selempang di bahunya.
Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo tak mengucapkan satu kata pun saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan terhadap dia, hari ini.
Sambil berjalan, Rafael Alun Trisambodo hanya tersenyum dan memberikan gerak tangan simbolis untuk menyampaikan permintaan maaf, yang kerap disebut "Namaste".
Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Ali berharap agar Rafael Alun dapat bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Di sisi lain, Ali mengungkapkan pihaknya memastikan hak-hak Rafael Alun sebagai tersangka akan dipenuhi.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.
Sebelumnya Rafael Alun telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Pasca penetapan menjadi tersangka, KPK menaikkan kasus yang menjerat Rafael Alun dari penyelidikan ke penyidikan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.