Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan, Komisi XI DPR Minta KPK Ungkap para Pemberi Gratifikasi
KPK diminta mengungkap siapa saja pemberi gratifikasi dalam kasus eks pegawai Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap siapa saja pemberi gratifikasi dalam kasus eks pegawai Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Segera buka KPK pihak-pihak yang telah memberikan gratifikasi kepada RAT dan dalam urusan apa gratifikasi itu diberikan kepada RAT sehingga kasus yang menjadi perhatian publik ini bisa makin terang dibukanya ke publik," Misbakhun kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Menurut Politisi Partai Golkar itu, banyak hal yang perlu dikembangkan oleh KPK, di antaranya dari siapa saja wajib pajak yang terlibat, periode pemberian gratifikasi, hingga dalam rangka apa gratifikasi itu diberikan ke Rafael Alun.
"Apakah ada atasan atau koleganya yang terlibat karena kalau gratifikasi berkaitan dengan pekerjaannya maka itu harus didalami jaringannya oleh KPK," ujar Misbakhun
Dia juga menilai kasus ini sebagai momentum bersih-bersih di DJP.
"Supaya pegawai yang baik, pegawai yang bekerja dengan jujur, penuh integritas dan profesional di DJP terjaga nama baik dan harkat serta martabatnya. Jangan sampai karena ulah dari oknum pegawai maka yang lain menjadi korban," tandasnya.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.
Namun, Rafael Alun ditahan di penjara yang berbeda dengan anaknya.
Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.