AG Sidang Pleidoi Besok, Kuasa Hukum akan Ungkit Barang Bukti CCTV, Sebut Ada Fakta Tak Sesuai
AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku anak AG (15) akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) besok, Kamis (6/5/2023).
Sebelumnya, diketahui bahwa AG dijatuhi tuntutan hukum selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, pihak AG akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
"Pleidoi besok jam 13.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).
Dalam pleidoinya nanti, pihak AG berencana akan mengungkit barang bukti CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David.
Baca juga: Penasihat Hukum Pastikan AG Tak Hadir Saat Sidang Vonis Pekan Depan
Lantaran ada beberapa fakta dari CCTV yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
"Itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Padahal, dikatakan Mangatta CCTV tersebut sudah berakli-kali ditampilkan di dalam persidangan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV ke bu hakim," katanya.
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU menjatuhi tuntutan hukum kepada pelaku anak AG selama empat tahun penjara atas kasus penganiayaan David.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023), JPU meyakini bahwa AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.