AG Sidang Pleidoi Besok, Kuasa Hukum akan Ungkit Barang Bukti CCTV, Sebut Ada Fakta Tak Sesuai
AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku anak AG (15) akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) besok, Kamis (6/5/2023).
Sebelumnya, diketahui bahwa AG dijatuhi tuntutan hukum selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, pihak AG akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
"Pleidoi besok jam 13.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).
Dalam pleidoinya nanti, pihak AG berencana akan mengungkit barang bukti CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David.
Baca juga: Penasihat Hukum Pastikan AG Tak Hadir Saat Sidang Vonis Pekan Depan
Lantaran ada beberapa fakta dari CCTV yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
"Itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Padahal, dikatakan Mangatta CCTV tersebut sudah berakli-kali ditampilkan di dalam persidangan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV ke bu hakim," katanya.
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU menjatuhi tuntutan hukum kepada pelaku anak AG selama empat tahun penjara atas kasus penganiayaan David.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023), JPU meyakini bahwa AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
JPU Pertimbangkan Usia AG
Dalam membacakan tuntutannya untuk AG, JPU diketahui mempertimbangkan usia AG yang masih muda.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Dengan pertimbangan tersebut, AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Sementara untuk hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David terluka berat.
Baca juga: Masa Depan Masih Panjang Jadi Pertimbangan Meringankan JPU dalam Tuntutan 4 Tahun AG
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Lebih dari itu, Kejaksaan diketahui tidak mau membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, karena persidangannya dilaksanakan tertutup.
Namun, dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Ayah David Apresiasi JPU
Keputusan JPU yang menuntut empat tahun penjara AG mendapat apresiasi dari Ayah David, Jonathan Latumahina karena dirasa sudah maksimal.
Hal tersebut disampaikan Jonathan melalui akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," cuit Jonathan yang dikutip pada Rabu (5/4/2023).
Selain itu, Jonathan juga berharap tuntutan maksimal juga akan didapatkan oleh dua tersangka yakni Mario dan Shane Lukas.
"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," cuit Jonathan.
Jonathan juga menyampaikan bahwa dirinya akan menjemput di depan gerbang ketika masa hukuman para pelaku selesai.
"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba," cuitnya di Twitter.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.