Apakah THR Cair bagi Pekerja yang Sedang Cuti Melahirkan? Simak Penjelasannya
Apakah pekerja wanita yang sedang mengambil cuti melahirkan mendapatkan THR? Simak penjelasan dari Kemnaker di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana dengan pekerja wanita yang sedang mengambil cuti melahirkan, apakah mendapatkan THR?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.
Bagi pekerja wanita yang sedang mengambil cuti atau istirahat melahirkan, tetap mendapatkan THR.
Berikut penjelasannya:
Baca juga: Hari Ini THR PNS Mulai Dicairkan, Bagaimana Dengan Karyawan Swasta?
1. Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja.
Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.
2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.
3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.
Bagaimana cara menghitung THR tahun 2023?
Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yakni:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.