Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah THR Cair bagi Pekerja yang Sedang Cuti Melahirkan? Simak Penjelasannya

Apakah pekerja wanita yang sedang mengambil cuti melahirkan mendapatkan THR? Simak penjelasan dari Kemnaker di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Apakah THR Cair bagi Pekerja yang Sedang Cuti Melahirkan? Simak Penjelasannya
Freepik
Ilustrasi - THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apakah pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan mendapatkan THR? 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana dengan pekerja wanita yang sedang mengambil cuti melahirkan, apakah mendapatkan THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

Bagi pekerja wanita yang sedang mengambil cuti atau istirahat melahirkan, tetap mendapatkan THR.

Berikut penjelasannya:

Baca juga: Hari Ini THR PNS Mulai Dicairkan, Bagaimana Dengan Karyawan Swasta?

1. Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja.

Berita Rekomendasi

Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Bagaimana cara menghitung THR tahun 2023?

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yakni:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas