Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Didesak Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham

Ini terkait dengan pelaporan Sugeng terhadap Wamenkumham Eddie Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Didesak Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
Tribunnews.com/Ilham
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Ricky Sitohang (tengah); bersama lawyer Eddy, Yosi Andika Mulyadi (kiri) ; dan aspri Eddy, Yogi Ari Rukmana (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama Masyarakat Peduli Hukum Nusantara dan dan Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) mendesak agar Bareskrim Mabes Polri segera mengusut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Sebelumnya pada 15 Maret 2023 lalu, dua orang asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Eddy Hariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yosi merasa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa. Ini terkait dengan pelaporan Sugeng terhadap Wamenkumham Eddie Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Yosi menganggap Sugeng telah menggiring opini publik mengenai dirinya di media massa. 

"Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” kata Yosi dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Asisten pribadi Wamenkumham yang lain, Yogi Arie Rukmana, juga melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri. Ia merasa namanya dicemari oleh Sugeng atas konferensi pers pasca pelaporan Wamenkumham Eddie Hiariej ke KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Firman Tendry Masengi, menilai tudingan Sugeng Teguh Santoso kepada wamenkumham sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah.

Berita Rekomendasi

Faktanya, uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat.

"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry.

Lebih jauh Tendry mengatakan, Sugeng Teguh Santoso melancarkan tuduhan kepada Wamenkumham dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks. 

"Hoaks yang disebarluaskan oleh rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," kata Tendry.

Sebagai seorang advokat, Sugeng Teguh Santoso semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.

Baca juga: Respons Wamenkumham Soal Enggan Lapor Balik, Ketua IPW: Saya Memang Bukan Lawan Sepadan

"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," sebut Tendry. 

Selain bermotif materi, serangan Sugeng kepada Wamenkumham Eddy Hiariej terkait beberapa kepentingan politik. Salah satunya adalah posisi Sugeng sebagai aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

"Satu lagi, rekan Sugeng ini diduga bekerja untuk kepentingan salah satu jenderal bintang tiga di Polri," tegas Tendry. 

Aktivis Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP), Yandri, menambahkan, selain dua aspri Wamenkumham, banyak juga pihak lain yang telah melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait pokok materi yang sama.  

"Sugeng Teguh Santoso ini sekarang bawa nama IPW ke mana-mana. IPW adalah lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian, tapi sekarang sudah merambah menyorot ke berbagai kementerian," imbuh aktivis KPPP lainnya, Muflizar.

Sebelumnya, kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej lainnya, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh Santoso.

Ricky menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.

Saat itu, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.

"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky.

Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara. Wamenkumham lantas memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.

"Saya punya banyak teman, boleh boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.

Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, aspri Wamenkumham Eddy.

Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut. Setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.

Baca juga: Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wamenkumham: Bantah Soal Isu Titip Aspri Jadi Komisaris

"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," kata Ricky menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas