Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan oleh Tahanan Lapas

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai tersebut. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan oleh Tahanan Lapas
Fahmi Ramadhan
Ilustrasi Sabu Cair. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair.

Adapun peredaran narkoba itu dikendalikan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Rumah Produksi Sabu Cair di Jakbar, Diduga juga Dijual di Vape Store

Adapun pengungkapan itu bermula dari informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai asanya paket berisikan sabu cair yang bakal dikirim melalui paket ke salah satu tempat di Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai tersebut. 

Baca juga: Gerebek Home Industri Narkoba, Polisi Temukan Sabu Cair Bentuk Liquid Vape Siap Jual di Jakarta

Lalu, Mukti menyatakan pihaknya pun memeriksa paket yang ternyata berisikan sebuah botol. Adapun 9 dari 10 botol dalam paket itu positif mengandung Methampetamina atau sabu. 

Sementara itu, kata Mukti, satu botol mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu. Paket itu berniat dikirimkan dari Batam menuju Depok, Jawa Barat,

Berita Rekomendasi

"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," ujar Mukti di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dalam pengiriman itu, kata Mukti, petugas berhasil menangkap tersangka bernama Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus yang mengirimkan paket dari Batam.

Kepada pihak kepolisian, Mukti menjelaskan bahwa tersangka sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.

Baca juga: Diduga Jual Sabu Cair dalam Bentuk Liquid Vape, Seorang Pemuda di Meruya Ditangkap Polisi

Mukti menerangkan hal itu dilakukan di salah satu apartemen yang terletak di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ungkapnya.

Selanjutnya, Mukti pun memeriksa tersangka Sari dalam kasus tersebut. Kepada pihak kepolisian, Sari mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.

Mukti menyebutkan tersangka juga sudah sempat menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab tersebut.

Peralatan kitchen lab tersebut disediakan selaku pengedali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang dipekerjakan. Beberapa di antaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur dan timbangan.

Baca juga: Dikemas Dalam Botol Bergambar Alpukat, 4 Liter Sabu Cair Asal Meksiko Diselundupkan ke Indonesia

"Dimana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," tuturnya.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan ada total 14.858 gram sabu yang berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas