Besok Bawaslu akan Putuskan Kasus Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan seluruh pihak yang terduga terlibat sudah dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu Sumenep.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Bawaslu Sumenep telah menyelesaikan proses penyelidikan terkait kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan seluruh pihak yang terduga terlibat sudah dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu Sumenep.
Baca juga: Pengamat: Parpol Tidak Seharusnya Gunakan Amplop Berlogo Partai untuk Zakat
Rencananya, meneruskan hasil penyelidikan Bawaslu Sumenep, Bawaslu RI akan melakukan konferensi pers pada kamis (6/4/2023) besok untuk mengumumkan apakah kasus bagi-bagi amplop ini termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.
“Nanti kami akan lakukan presscon besok hari ya untuk soal itu. (Sudah) dicek ke Sumenep, sudah dipanggil a, b, c, sudah dipanggil,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Diketahui dalam amplop yang beredar terdapat foto Ketua DPP PDIP Jawa Timur Said Abdullah. Ketika ditanya apakah Said juga turut dipanggil oleh Bawaslu Sumenep, Bagja tidak memberikan jawaban pasti.
Baca juga: Viral Amplop PDIP di Masjid, PDIP Klaim sebagai Aksi Gotong Royong, Pengamat: Pelanggaran Berat
“Pak Said apakah ada dalam video tersebut? Nah,misalnya gini, ada fotonya, terkait langsung apa tidak? Kan, bisa jangan-jangan ada kreativitas tingkah bawah atau timnya,” tutur Bagja.
Diketahui sebelumnya, dari video yang sempat diunggah akun Twitter @PartaiSocmed terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi pada sebuah amplop berlogo PDIP yang dibagi-bagikan dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu.