Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Akpol 2023 di penerimaan.polri.go.id, Dibuka Mulai 5-14 April 2023, Ini Syaratnya

Simak cara daftar Akademi Polisi (Akpol) 2023 melalui website penerimaan.polri.go.id, dibuka mulai 5 April hingga 14 April 2023 berikut peryaratannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Daftar Akpol 2023 di penerimaan.polri.go.id, Dibuka Mulai 5-14 April 2023, Ini Syaratnya
akpol.ac.id
Logo Akademi Polisi (Akpol) - Simak cara daftar Akademi Polisi (Akpol) 2023 melalui website penerimaan.polri.go.id, dibuka mulai 5 April hingga 14 April 2023 berikut peryaratannya. 

1. Pria / wanita, bukan anggota/mantan Polri / TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri / TNI;

2. Berijazah serendah-rendahnya SMK / MA jurusan IPA / IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

- Nilai kelulusan rata-rata:

    • Lulusan tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 60,00;
    • Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 55,00;
    • Lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
    • Lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.

3. Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A.

4. Bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
  • Bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
  • Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Anggaran 2023.
  • Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

6. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

Berita Rekomendasi

7. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

    • Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
    • Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

8. Belum pemah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil / melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

9. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;

10. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal / TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

11. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

12. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;

13. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas