Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka, Kini Ditahan KPK, Aset Disita hingga Reaksi Sang Anak

Berikut 5 fakta mengenai penetapan tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka, Kini Ditahan KPK, Aset Disita hingga Reaksi Sang Anak
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Berikut 5 fakta mengenai penetapan tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta mengenai penetapan tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

"Ada peristiwa tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023) saat konferensi pers. 

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar atau setara Rp 1,3 miliar. 

"Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar yang penerimaannya melaui PT AME," ujar Firli.

Selain itu, Rafael Alun juga diduga memiliki usaha yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan dengan berperan aktif dalam merekomendasikan PT AME kepada para korbannya.

Baca juga: Dituding sebagai Artis R, Ini Pengakuan Raffi Ahmad Soal Posisi Menantu Rafael Alun di Bisnisnya

Ditahan KPK

Berita Rekomendasi

Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu resmi ditahan KPK sejak Senin (3/4/2023). 

Rafael Alun ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi

Ayah tersangka pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, itu ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023. 

"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Firli. 

Kontruksi Perkara Rafael Alun

Firli menyebut, Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. 

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas