Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka, Kini Ditahan KPK, Aset Disita hingga Reaksi Sang Anak

Berikut 5 fakta mengenai penetapan tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka, Kini Ditahan KPK, Aset Disita hingga Reaksi Sang Anak
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Berikut 5 fakta mengenai penetapan tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

2. Hermes Birkin 25 Grey, sekira seharga Rp472 Juta.

3. Hermes Kelly Red, sekira senilai Rp449,5 Juta.

4. Hermes Kelly Blue, sekira senilai Rp441 Juta.

5. Hermes Lindy 26, sekira seharga Rp117 Juta.

6. Hermes C18, sekira seharga Rp246 Juta.

7. Hermes Lindy 26 black crocodile leather, sekira senilai Rp513 Juta.

8. Dior Tote Bag Medium, sekira seharga Rp57 Juta.

Berita Rekomendasi

9. Dior Tote Bag Small, sekira seharga Rp55 Juta.

10. Hermes Lindy Gold, sekira seharga Rp190 Juta

Berpeluang Dijerat TPPU

KPK bicara mengenai kemungkinan memiskinkan Rafael Alun menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami pasal gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun.

Barulah nanti setelah penyidikan terkait gratifikasi mendekati rampung, KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada Rafael Alun.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU." 

"Karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," kata Firli. 

Firli menerangkan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Reaksi Sang Anak

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda. 
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda.  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Mario Dandy Satriyo (20) diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara pengniayaan berat berencana, Selasa (4/3/2023). 

Ia diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa anak AGH (15). 

Usai menjalani persidangan tersebut, Mario dihujani pertanyaan oleh sejumlah awak media mengenai penetapan tersangka ayahnya hingga kini ditahan KPK

Dikutip dari tayangan youTube KompasTV , Mario tak memberikan sepatah kata pun saat ditanya wartawan.

Mario yang berjalan keluar bersama tersangka lainnya, Shane Lukas hanya membisu dan menunduk. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian PratamaIbriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas