Fakta-Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka, Kini Ditahan KPK, Aset Disita hingga Reaksi Sang Anak
Berikut 5 fakta mengenai penetapan tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta mengenai penetapan tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Ada peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023) saat konferensi pers.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar atau setara Rp 1,3 miliar.
"Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar yang penerimaannya melaui PT AME," ujar Firli.
Selain itu, Rafael Alun juga diduga memiliki usaha yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan dengan berperan aktif dalam merekomendasikan PT AME kepada para korbannya.
Baca juga: Dituding sebagai Artis R, Ini Pengakuan Raffi Ahmad Soal Posisi Menantu Rafael Alun di Bisnisnya
Ditahan KPK
Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu resmi ditahan KPK sejak Senin (3/4/2023).
Rafael Alun ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Ayah tersangka pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, itu ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Firli.
Kontruksi Perkara Rafael Alun
Firli menyebut, Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005.
Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.
Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak.
Para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.
Dari situlah, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagian Aset Disita
Firli mengatakan, sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun.
Dari penggeledahan tersebut, kata Firli, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah aset milik Rafael Alun.
"Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan," kata Firli.
Berikut daftar aset milik Rafael Alun yang disita oleh KPK:
1. Uang Rp 32,2 Miliar
Uang Rp 32,2 Miliar itu merupakan uang Rafael Alun yang disimpan di safe deposit box di salah satu bank.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank," kata Firli.
Uang tersebut disimpan dalam bentuk pecahan tiga mata uang asing, yakni dolar Amerika, dolar Singapura dan Euro.
"Dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," ujar Firli.
2. Dompet hingga Sepeda
Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK.
Diantaranya seperti satu dompet, ikat pinggang, satu jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.
"Ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.
3. 68 Buah Tas Mewah
Adapun di antara barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK, ada tas mewah diduga milik istri dari Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada sekitar 68 buah tas yang disita pihaknya.
"Satu dompet, satu ikat pinggang, satu jam tangan. Tas 68 (buah), perhiasan 29," ucap Ali, Senin (3/4/2023).
Di bawah ini adalah beberapa tas mewah milik istri Rafael Alun yang disita KPK, diantaranya:
1. Hermes Birkin 25, sekira seharga Rp596 Juta.
2. Hermes Birkin 25 Grey, sekira seharga Rp472 Juta.
3. Hermes Kelly Red, sekira senilai Rp449,5 Juta.
4. Hermes Kelly Blue, sekira senilai Rp441 Juta.
5. Hermes Lindy 26, sekira seharga Rp117 Juta.
6. Hermes C18, sekira seharga Rp246 Juta.
7. Hermes Lindy 26 black crocodile leather, sekira senilai Rp513 Juta.
8. Dior Tote Bag Medium, sekira seharga Rp57 Juta.
9. Dior Tote Bag Small, sekira seharga Rp55 Juta.
10. Hermes Lindy Gold, sekira seharga Rp190 Juta
KPK bicara mengenai kemungkinan memiskinkan Rafael Alun menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Firli mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami pasal gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun.
Barulah nanti setelah penyidikan terkait gratifikasi mendekati rampung, KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada Rafael Alun.
"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU."
"Karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," kata Firli.
Firli menerangkan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Reaksi Sang Anak
Mario Dandy Satriyo (20) diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara pengniayaan berat berencana, Selasa (4/3/2023).
Ia diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa anak AGH (15).
Usai menjalani persidangan tersebut, Mario dihujani pertanyaan oleh sejumlah awak media mengenai penetapan tersangka ayahnya hingga kini ditahan KPK.
Dikutip dari tayangan youTube KompasTV , Mario tak memberikan sepatah kata pun saat ditanya wartawan.
Mario yang berjalan keluar bersama tersangka lainnya, Shane Lukas hanya membisu dan menunduk.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian PratamaIbriza Fasti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.