Komisi III DPR Dorong Pimpinan KPK dan Polri Duduk Bersama Selesaikan Polemik Soal Endar Priantoro
Arsul berharap, sinergitas di antara lembaga penegak hukum terjalin dengan baik. Sebab menurutnya penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
![Komisi III DPR Dorong Pimpinan KPK dan Polri Duduk Bersama Selesaikan Polemik Soal Endar Priantoro](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/firli-dan-endar.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani, meminta pimpinan KPK dan Polri duduk bersama menyelesaikan polemik Brigjen Pol Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Arsul meminta masalah-masalah di KPK dan Polri diselesaikan dengan baik.
Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri juga berasal dari Polri.
Baca juga: KPK Respons Permintaan Jokowi Agar Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Tidak Buat Gaduh
"Saya kira perlu duduk bersama kalau mengatasi hal-hal seperti ini hemat saya tidak bisa kita kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, yang paling bagus ya duduk bersama lah, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan," kata Arsul dikutip Rabu (5/4/2023).
Arsul berharap, sinergitas di antara lembaga penegak hukum terjalin dengan baik.
Sebab menurutnya penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Masih banyak hal yang belum terselesaikan apalagi kalau tidak sinergis jalan sendiri-sendiri itu maka tidak bisa diharapkan kemudian penegakan hukum terutama yang terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu akan lebih maksimal lagi dilakukan," tandasnya.
Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Priantoro Tak Pernah Langgar Etik Selama di KPK
Seperti diketahui, pencopotan posisi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK akhir-akhir ini menimbulkan Polemik.
Polemik itu karena KPK sendiri resmi memberhentikan Endar pada 31 Maret 2023 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 30 Maret 2023.
Padahal, Endar sudah mendapatkan perintah perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 1 tahun ke depan di KPK pada 29 Maret 2023.
Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK. Surat itu dikeluarkan Sigit pada tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Atas polemik tersebut, Brigjen Endar akhirnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.