Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tepis Isu Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Direktur Penyelidikan Terkait Kasus Formula E

KPK menepis isu yang menyebutkan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan karena kasus Formula E.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tepis Isu Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Direktur Penyelidikan Terkait Kasus Formula E
KOMPAS.com/Ambaranie Nadia
Endar Priantoro saat menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu yang menyebutkan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan karena kasus Formula E.

"Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Di sisi lain, Ali mengatakan apabila ada perbedaan pendapat dalam suatu penanganan perkara namun hal itu merupakan hal wajar.

Baca juga: KPK Sebut Pencopotan Endar Priantoro Sebagai Dirlidik Disetujui 5 Pimpinan

Sebab, menurut Ali, KPK sendiri menerapkan asas egaliter dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," katanya.

"Di situ lah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK berdalih pencopotan Endar Priantoro tersebut disebabkan masa tugasnya yang telah berakhir.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken surat perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro di KPK.

Oleh sebab itu, Endar mengadukan pimpinan serta Sekretaris Jenderal KPK ke Dewan Pengawas pada Selasa, 4 April 2023 kemarin.

Beredar kabar pencopotan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Formula E.

Endar Priantoro dikabarkan merupakan salah satu orang yang menolak menaikkan penyidikan kasus Formula E, sebab belum ditemukan dua alat bukti.

Merespons dugaan tersebut, Brigjen Endar enggan terlalu menanggapi lebih dalam.

Dia menyatakan hanya ini menguji keputusan diberhentikannya dia dari penugasan di KPK.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yanf pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/3023).

Endar menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan jawaban kepada pimpinan KPK berkaitan dengan pemulangan dirinya dan Irjen Karyoto yang saat itu masih menjabat Deputi Penindakan KPK.

Endar mengatakan, permintaan Kapolri itu membalas surat tertanggal 12 November 2022 dari pimpinan KPK.

"Bapak Kapolri pada tanggal 29 (Maret 2023) sudah mengajukan jawaban atas surat terdahulu dari pimpinan KPK tertanggal 11 November (2022) dimana saat itu Pak Ketua KPK mengusulkan untuk istilahnya pembinaan karier, promosi kepada saya dan Pak Karyoto selaku Deputi Penindakan," ungkap Endar.

Menurut Endar, menindaklanjuti surat dari pembinaan karier dari Firli Bahuri atas nama dirinya dan Irjen Karyoto, Dewan Pembinaan Jabatan Polri sudah memutuskan agar Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya sementara dirinya masih ditugaskan di KPK.

"Dan berdasarkan rapat Dewan Pembinaan Jabatan Polri, sudah diputuskan bahwa Pak Karyoto di Polda Metro Jaya promosinya, sementara pertimbangan saya tetap diperpanjang di KPK karena memang yang pertama, slot jabatan atau jabatan yang tepat buat saya itu oleh Kapolri memang belum ada," sebut Endar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas