Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mami Linda Minta Maaf ke Anak karena Terjerat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kutip Ayat Alkitab

Mami Linda menangis mengingat anaknya setelah dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mami Linda Minta Maaf ke Anak karena Terjerat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kutip Ayat Alkitab
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023). (Ibriza) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda menangis mengingat anaknya setelah dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Linda meminta maaf atas kasusnya tersebut sehingga tidak bisa menemani proses pertumbuhan anaknya.

"Maafkan Mama atas kristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," kata Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Wanita yang mengaku istri siri Irjen Teddy Minahasa itu meminta anak-anaknya tetap saling menjaga dan mengasihi selama dirinya dihukum atas kasus narkoba tersebut.

"Seperti pada ayat alkitab dari Roma 12 ayat 10 yang berkata Hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberikan hormat. sama seperti ayat alkitab diatas Mama juga berharap bahwa kalian dapat bertumbuh menjadi seorang yang saling mengasihi jujur dan saling menjaga satu sama lain," ucapnya.

Lebih lanjut, Mami Lina berharap majelis hakim bisa mengadili perkara yang dia hadapi seadil-adilnya.

Baca juga: Sama Seperti AKBP Doddy, Kuasa Hukum Juga Ajukan Mami Linda Sebagai Justice Collaborator

BERITA REKOMENDASI

"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," ungkapnya.

"Ini saya serahkan masa depan saya kepada keputusan majelis hakim selebihnya saya hanya dapat berserah kepada kehendak Tuhan," sambungnya.

Untuk informasi, Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Ikut Nikmati Keuntungan Jual Sabu Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan JPU Terhadap Mami Linda

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.

Baca juga: Kompak AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Akui Salah, Irjen Teddy Minahasa hanya Menyesal

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas