Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Kelas Sosial Bikin Shane Lukas Tertekan Hadapi Mario Dandy

Kubu Shane Lukas (19) mengaku merasa saat Shane diminta Mario merekam aksi Mario Dandy menganiaya David Ozora (17).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perbedaan Kelas Sosial Bikin Shane Lukas Tertekan Hadapi Mario Dandy
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Shane Lukas (19) mengaku ada rasa tertekan menghadapi Mario Dandy (20).

Rasa tertekan itu timbul saat Shane diminta Mario merekam aksi Mario Dandy menganiaya David Ozora (17).

"Dia melakukan video itu karena terpaksa. Ada tekanan gitu," ujar ayah Shane, Tagor Lumbantoruan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023).

Kala itu Shane disebut tertekan karena adanya perbedaan kelas sosial antara dirinya dengan Mario Dandy sebagai anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Dia anak pejabat, anak orang kaya yang glamour hidupnya. Ya dia memandang 'Saya orang biasa saja, enggak mampu,'" katanya.

Lebih jauh, Tagor menjelaskan bahwa Shane sempat dua kali menolak permintaan Mario Dandy untuk menemaninya melancarkan penganiayaan bagi David Ozora.

BERITA REKOMENDASI

"Karena si Mario ini jemput dan berapa kali ditolak secara halus sebagai teman, Mario jemput dengan (mobil) Rubiconnya itu," katanya.

Sebagai informasi, Shane merupakan satu dari 19 saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara penganiayaan atas terdakwa AG.

Sementara lima saksi lainnya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023). Mereka ialah 
Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.

Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.


Untuk saksi ahli, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.

"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya pada Senin (3/4/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas