Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu
Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye.
Penulis: Theresia Felisiani
![Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rafael-dan-mario-nunduk.jpg)
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
![Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ksi-dalam-persidanganvvvv.jpg)
Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol Saat Konpers, Rafael Alun Ditahan di Rutan KPK
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ayah pelaku penganiayaan keji Mario Dandy Satriyo itu diketahui merupakan tersangka kasus korupsi gratifikasi.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam, Rafael langsung ditahan lembaga antirasuah.
Dia turun dari lantai dua gedung merah putih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, kedua tangan Rafael juga diborgol.
Rafael hanya tertunduk saat didampingi sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan resmi sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan langsung penetapan tersangka sekaligus penahanan RAT di rutan KPK.
Firli menjelaskan, perkara ini diawali dengan adanya laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan pengumpulan data, informasi, dan keterangan.
Sehingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
“Kita pada akhirnya menemukan tersangka dan hari ini kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, saudara RAT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2005,” ujarnya.
Lebih lanjut , Firli menegaskan KPK melakukan penahanan terhadap Rafael untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Sabtu (22/4/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.