Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu

Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu
Kolase Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy. Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman ayah tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo itu.

"Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan," kata Firli saat konferensi pers, Senin (3/4/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.

Dari penggeledahan tersebut, kata Firli, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah aset milik Rafael Alun.

Uang Rp 32,2 Miliar

Uang Rp 32,2 Miliar itu merupakan uang Rafael Alun yang disimpan di safe deposit box di salah satu bank.

"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank," kata Firli.

Uang tersebut disimpan dalam bentuk pecahan tiga mata uang asing.

Berita Rekomendasi

Yakni dolar Amerika, dolar Singapura dan Euro.

"Dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," ujar Firli.          

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah baran bukti terkait kasus penerimaan gratifikasi melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah baran bukti terkait kasus penerimaan gratifikasi melibatkan Rafael Alun Trisambodo. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dompet hingga Sepeda

Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK.

Di antaranya seperti satu dompet, ikat pinggang, satu jam tangan, tas 68 buah, perhiasan 29 buah, sepeda, serta uang rupiah.

"Di dalam pelaksanaan penggeledahan itu ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

68 Buah Tas

Adapun di antara barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK, ada tas mewah diduga milik istri dari Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada sekitar 68 buah tas yang disita pihaknya.

"Satu dompet, satu ikat pinggang, satu jam tangan. Tas 68 (buah), perhiasan 29," ucap Ali, Senin (3/4/2023).

Berikut beberapa di antara tas mewah yang menjadi barang bukti dalam kasus Rafael Alun, yaitu:

1. Hermes Birkin 25, sekira seharga Rp596 Juta.

2. Hermes Birkin 25 Grey, sekira seharga Rp472 Juta.

3. Hermes Kelly Red, sekira senilai Rp449,5 Juta.

4. Hermes Kelly Blue, sekira senilai Rp441 Juta.

5. Hermes Lindy 26, sekira seharga Rp117 Juta.

6. Hermes C18, sekira seharga Rp246 Juta.

7. Hermes Lindy 26 black crocodile leather, sekira senilai Rp513 Juta.

8. Dior Tote Bag Medium, sekira seharga Rp57 Juta.

9. Dior Tote Bag Small, sekira seharga Rp55 Juta.

10. Hermes Lindy Gold, sekira seharga Rp190 Juta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan puluhan tas branded sebagai barang bukti yang turut diamankan dari tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan puluhan tas branded sebagai barang bukti yang turut diamankan dari tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan, Komisi XI DPR Minta KPK Ungkap para Pemberi Gratifikasi

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap siapa saja pemberi gratifikasi dalam kasus eks pegawai Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Segera buka KPK pihak-pihak yang telah memberikan gratifikasi kepada RAT dan dalam urusan apa gratifikasi itu diberikan kepada RAT sehingga kasus yang menjadi perhatian publik ini bisa makin terang dibukanya ke publik," Misbakhun kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Menurut Politisi Partai Golkar itu, banyak hal yang perlu dikembangkan oleh KPK, di antaranya dari siapa saja wajib pajak yang terlibat, periode pemberian gratifikasi, hingga dalam rangka apa gratifikasi itu diberikan ke Rafael Alun.

"Apakah ada atasan atau koleganya yang terlibat karena kalau gratifikasi berkaitan dengan pekerjaannya maka itu harus didalami jaringannya oleh KPK," ujar Misbakhun

Dia juga menilai kasus ini sebagai momentum bersih-bersih di DJP.

"Supaya pegawai yang baik, pegawai yang bekerja dengan jujur, penuh integritas dan profesional di DJP terjaga nama baik dan harkat serta martabatnya. Jangan sampai karena ulah dari oknum pegawai maka yang lain menjadi korban," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas