Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu
Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo susul sang anak Mario Dandy jadi penghuni tahanan.
Sang ayah ditahan di Rutan Merah Putih KPK sementara sang anak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rafael Alun Trisambodo menyandang status tersangka gratifikasi, Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora.
Kini baik Rafael Alun Trisambodo maupun Mario Dandy sama-sama tertunduk.
Mereka juga sama, menggunakan rompi oranye bertuliskan "TAHANAN".
Rafael Alun Trisambodo tertunduk dan lesu saat digiring ke mobil tahanan.
Sama, Mario Dandy juga tertunduk dan diam saat diminta komentar soal penahanan sang ayah.
Ayahnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Mario Dandy Hanya Diam dan Tertunduk
Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anak Rafael, yang jadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio hanya bisa terdiam dan tertunduk, ketika ditanyai status ayahnya itu.
Dalam tayangan Kompas TV, Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas dihadirkan menjadi saksi pada persidangan terdakwa anak AG (15) pada Selasa (4/4/2023).
Saat hendak digiring ke dalam ruangan, sejumlah awak media melemparkan pertanyaan terkait penetapan status tersangka pada ayahnya Rafael.
Berbaju tahanan oren, Mario hanya bungkam dan terus berjalan tanpa menanggapi sepatah kata pun kepada awak media.
Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol Saat Konpers, Rafael Alun Ditahan di Rutan KPK
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ayah pelaku penganiayaan keji Mario Dandy Satriyo itu diketahui merupakan tersangka kasus korupsi gratifikasi.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam, Rafael langsung ditahan lembaga antirasuah.
Dia turun dari lantai dua gedung merah putih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, kedua tangan Rafael juga diborgol.
Rafael hanya tertunduk saat didampingi sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan resmi sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan langsung penetapan tersangka sekaligus penahanan RAT di rutan KPK.
Firli menjelaskan, perkara ini diawali dengan adanya laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan pengumpulan data, informasi, dan keterangan.
Sehingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
“Kita pada akhirnya menemukan tersangka dan hari ini kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, saudara RAT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2005,” ujarnya.
Lebih lanjut , Firli menegaskan KPK melakukan penahanan terhadap Rafael untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Sabtu (22/4/2023).
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” imbuh Firli.
Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Lesu Saat Digiring Keluar dari Gedung KPK Menuju Mobil Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi.
Sekira pukul 17.00 WIB, Rafael selesai menjalani pemeriksaan.
Setelah KPK menggelar konferensi pers, Rafael Alun kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Dijaga pihak keamanan KPK, ayah dari Mario Dandy itu keluar untuk menuju mobil tahanan.
Saat menuju ke mobil, tak satu kata pun keluar dari bibir Rafael Alun.
Adapun ia tampak tertunduk lesu saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh para awak media.
Bahkan, Rafael tetap bungkam hingga dia masuk ke dalam mobil tahanan.
Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Uang Rp 32,2 Miliar hingga Tas Mewah Milik Istri
Berikut daftar aset mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu kini resmi ditahan KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman ayah tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo itu.
"Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan," kata Firli saat konferensi pers, Senin (3/4/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.
Dari penggeledahan tersebut, kata Firli, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah aset milik Rafael Alun.
Uang Rp 32,2 Miliar
Uang Rp 32,2 Miliar itu merupakan uang Rafael Alun yang disimpan di safe deposit box di salah satu bank.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank," kata Firli.
Uang tersebut disimpan dalam bentuk pecahan tiga mata uang asing.
Yakni dolar Amerika, dolar Singapura dan Euro.
"Dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," ujar Firli.
Dompet hingga Sepeda
Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK.
Di antaranya seperti satu dompet, ikat pinggang, satu jam tangan, tas 68 buah, perhiasan 29 buah, sepeda, serta uang rupiah.
"Di dalam pelaksanaan penggeledahan itu ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.
68 Buah Tas
Adapun di antara barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK, ada tas mewah diduga milik istri dari Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada sekitar 68 buah tas yang disita pihaknya.
"Satu dompet, satu ikat pinggang, satu jam tangan. Tas 68 (buah), perhiasan 29," ucap Ali, Senin (3/4/2023).
Berikut beberapa di antara tas mewah yang menjadi barang bukti dalam kasus Rafael Alun, yaitu:
1. Hermes Birkin 25, sekira seharga Rp596 Juta.
2. Hermes Birkin 25 Grey, sekira seharga Rp472 Juta.
3. Hermes Kelly Red, sekira senilai Rp449,5 Juta.
4. Hermes Kelly Blue, sekira senilai Rp441 Juta.
5. Hermes Lindy 26, sekira seharga Rp117 Juta.
6. Hermes C18, sekira seharga Rp246 Juta.
7. Hermes Lindy 26 black crocodile leather, sekira senilai Rp513 Juta.
8. Dior Tote Bag Medium, sekira seharga Rp57 Juta.
9. Dior Tote Bag Small, sekira seharga Rp55 Juta.
10. Hermes Lindy Gold, sekira seharga Rp190 Juta
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan, Komisi XI DPR Minta KPK Ungkap para Pemberi Gratifikasi
Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap siapa saja pemberi gratifikasi dalam kasus eks pegawai Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Segera buka KPK pihak-pihak yang telah memberikan gratifikasi kepada RAT dan dalam urusan apa gratifikasi itu diberikan kepada RAT sehingga kasus yang menjadi perhatian publik ini bisa makin terang dibukanya ke publik," Misbakhun kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Menurut Politisi Partai Golkar itu, banyak hal yang perlu dikembangkan oleh KPK, di antaranya dari siapa saja wajib pajak yang terlibat, periode pemberian gratifikasi, hingga dalam rangka apa gratifikasi itu diberikan ke Rafael Alun.
"Apakah ada atasan atau koleganya yang terlibat karena kalau gratifikasi berkaitan dengan pekerjaannya maka itu harus didalami jaringannya oleh KPK," ujar Misbakhun
Dia juga menilai kasus ini sebagai momentum bersih-bersih di DJP.
"Supaya pegawai yang baik, pegawai yang bekerja dengan jujur, penuh integritas dan profesional di DJP terjaga nama baik dan harkat serta martabatnya. Jangan sampai karena ulah dari oknum pegawai maka yang lain menjadi korban," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)