Saut Situmorang Soroti Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK: Tak Segampang Itu, Ada Prosesnya
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023), Saut mengatakan bahwa ada serangkaian proses sebelum memberhentikan pegawai KPK.
“Tidak segampang itu. Itu kan ada proses,” kata Saut Situmorang.
Ia pun mengenang saat dirinya menggelar konferensi pers namun tidak mengikuti ketentuan etika dari KPK.
Yakni, saat dirinya mengenakan batik lengan pendek, namun aturan mengharuskan mengenakan batik lengan panjang saat konferensi pers.
“Kemarin saya dengan Pak Agus konferensi pers batik lengan pendek, ketentuannya lengan panjang, itu ditegur. Ditegur tertulis dahulu sama pengawas internal,” tuturnya.
Menurutnya, memang ada serangkaian proses penagakan hukum di internal jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai KPK.
“Enggak ada ujug-ujug saya langsung dipotong gajinya, gitu kan. Jadi maksudnya ada proses,” ucapnya.
Adapun sebelum diberhentikan dari jabatannya di KPK, Brigjen Endar Priantoro sempat disorot lantaran istrinya yang diduga pamer kemewahan atau flexing.
Jika pun pemberhentian ini berkaitan dengan adanya dugaan flexing tersebut, maka seharusnya ada serangkaian proses yang dijalankan.
Baca juga: Brigjen Endar Diduga Dicopot dari KPK Karena Istri Pamer Harta, Begini Kata Pengamat
“Artinya kalau itu ada flexing di luar tentu itu kan akan ditanyakan diklarifikasi ga mungkin langsung vonis pemberhentian,” tuturnya.
“Karena tadi kan sudah kita sepakati ada MoU antara Polri dengan KPK bahwa semuanya berproeses, tidak ada yang terjadi seketika begitu saja,” lanjut Saut.
Ia menjelaskan bahwa proses-proses tersebut umumnya berawalndari pengawas internal, kemudoan ke bagian Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Tak hanya itu, jika ada dugaan pelanggaran pun harus melewati serangkaian proses sidang terlebih dahulu.
Nantinya dalam sidang tersebut harus mempertimbangkan sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi.
Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
“Ada Dewas di sananyabyang bersidang untuk membahas manakala ada masalah yang menyangkut perilaku pegawai yang terkait dengan 9 nilai tadi. Jadi enggak ada ujug-ujug main berenti-berhenti atau dan seterusnya enggak, itu berproses,” imbuhnya.
Nantinya, hasil sidang tersebut baru akan dilaporkan ke pimpinan KPK untuk diambil keutusan lanjutan.
“Nanti dewas ini atau tim ini akan melaporkan kepada pimpinan tindakan apa yang harus diambil. Ada berproses dan itu bisanya enggak ujug-ujuh lah. Lama beberapa kali sidang dan seterusnya,” tuturnya.
Untuk informasi, Brigjen Endar Priantoro belum lama ini disorot karena istrinya yang diduga pamer kemewahan.
Hal ini setelah beredar video yang memperlihatkan seorang wanita diduga istri Brigjen Endar Priantoro.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @perusakhedon.
Dalam video tersebut, wanita yang diduga istri Endar tampak mengunggah beberapa foto, seperti berlibur ke luar negeri, memakai pakaian mahal, hingga tengah bermain golf.
Atas beredarnya video itu, KPK pun memeriksa Brigjen Endar.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/3/2023) lalu oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: VIDEO Laporkan Firli Bahuri dan Sekjen ke Dewas KPK: Brigjen Endar Bawa Dokumen Pendukung
"Hari ini sudah selesai nanti kita sampaikan hasilnya. Tapi, ini kan baru klarifikasi awal," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Pahala mengatakan, selama pemeriksaan, Brigjen Endar Priantoro bersikap kooperatif.
Brigjen Endar menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
Pahala menambahkan pemeriksaan belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan.
"Itu data perbankan belum kita peroleh juga, kita sambil dalami," kata Pahala.
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatan Direktur Penyelidikan.
KPK menyatakan masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Dengan pemberhentian itu, Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke Polri.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Pelajari Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri dan Sekjen Terkait Pencopotan Endar
Surat Kapolri itu merupakan jawaban atas surat Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022 yang mengusulkan agar Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri dan mendapatkan promosi di Korps Bhayangkara.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat Kapolri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).