Tanggapan Kemlu Soal Permenlu Larang Atribut Israel Masuk ke Indonesia
(Kemlu) memberikan tanggapan soal adanya Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) yang melarang adanya atribut Israel masuk ke Indonesia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan tanggapan soal adanya Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) yang melarang adanya atribut Israel masuk ke Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan event olahraga.
Hal ini juga sempat disinggung Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menanggapi soal batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA.
Menukil Tribunnews, Puan menyinggung soal peraturan Kementerian Luar Negeri RI Nomor 3 tahun 2019 tentang hubungan luar negeri Indonesia.
Dalam peraturan itu kata Puan, disebutkan kalau Indonesia tidak memiliki hubungan dengan Israel.
Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menjelaskan Permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan hubungan luar negeri.
"Kalau dicermati lagi, pada era awal Reformasi dan otonomi daerah, banyak pemerintahan daerah yang melakukan kegiatan internasional dan itu tidak diatur dan menimbulkan ekses permasalahan," kata Faizasyah saat ditemui di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
"Misalnya, ada daerah menjajaki pinjaman luar negeri, sementara kita mengetahui untuk urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, urusan keuangan menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh Pemda, dikeluarkan pedoman," lanjutnya.
Jubir Kemlu mengatakan urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, hingga urusan keuangan menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
Sehingga untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh Pemda, dikeluarkan pedoman atau Permenlu tersebut.
Baca juga: Puan Maharani Akui Kecewa soal Batalnya Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
"Saya garis bawahi sifatnya pedoman, dengan demikian dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," ujarnya.
"Pedoman itu berlaku untuk Pemda, tidak dalam kerangka internasional. Kan sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional, dan pedoman itu tidak menjadi rujukan," ujarnya.