Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersandung Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan AG Ternyata Sudah Lama Putus

Mario Dandy (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan rupanya sudah tak menjalin kasih dengan AG (15).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tersandung Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan AG Ternyata Sudah Lama Putus
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan rupanya sudah tak menjalin kasih dengan AG (15).

Keduanya tak lagi berpacaran sejak tersandung kasus penganiayaan David Ozora (17).

Bahkan hubungan keduanya dikabarkan berakhir, jauh sebelum AG ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran. Bahkan sebelum kami handle perkara ini," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023) malam.

Padahal pada hari peristiwa penganiayaan, Mario Dandy masih menyebut bahwa AG pacarnya.

Pernyataan itu dilontarkan Mario kepada temannya, Shane Lukas saat menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialami AG sebagaimana tertuang di dalam dakwaan.

Berita Rekomendasi

"Gw emosi cewek gw dicabuli. Lu temenin gw gak tahu mau ngapain," katanya.

Sebagai informasi, persidangan AG akan memasuki tahap pembacaan tuntutan besok, Rabu (5/4/2023).

"Besok kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo pada Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan itu akan dilayangkan setelah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.

Total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara 4 lainnya merupakan saksi ahli.

Namun dari 4 ahli, seoang di antaranya berhalangan hadir pada hari ini, Selasa (4/4/2023).

"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," kata Reza.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas