Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersandung Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan AG Ternyata Sudah Lama Putus

Mario Dandy (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan rupanya sudah tak menjalin kasih dengan AG (15).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tersandung Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan AG Ternyata Sudah Lama Putus
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan rupanya sudah tak menjalin kasih dengan AG (15).

Keduanya tak lagi berpacaran sejak tersandung kasus penganiayaan David Ozora (17).

Bahkan hubungan keduanya dikabarkan berakhir, jauh sebelum AG ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran. Bahkan sebelum kami handle perkara ini," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023) malam.

Padahal pada hari peristiwa penganiayaan, Mario Dandy masih menyebut bahwa AG pacarnya.

Pernyataan itu dilontarkan Mario kepada temannya, Shane Lukas saat menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialami AG sebagaimana tertuang di dalam dakwaan.

Berita Rekomendasi

"Gw emosi cewek gw dicabuli. Lu temenin gw gak tahu mau ngapain," katanya.

Sebagai informasi, persidangan AG akan memasuki tahap pembacaan tuntutan besok, Rabu (5/4/2023).

"Besok kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo pada Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan itu akan dilayangkan setelah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.

Total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara 4 lainnya merupakan saksi ahli.

Namun dari 4 ahli, seoang di antaranya berhalangan hadir pada hari ini, Selasa (4/4/2023).

"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," kata Reza.

Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.

"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya."

Sementara dari pihak AG, telah menghadirkan empat saksi a de charge atau yang meringankan. Mereka terdiri dari dua ahli pidana anak, satu ahli pidana umum, dan satu ahli psikologi forensik.

Baca juga: Besok, AG Kekasih Mario Dandy Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primer: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuding soal Free Kick di Sidang Terdakwa AG

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas