Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besar Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dalam Bentuk Uang di Jabodetabek

Inilah besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayar dalam bentuk uang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besar Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dalam Bentuk Uang di Jabodetabek
Freepik
Zakat Fitrah: Niat Zakat, Orang yang Wajib Berzakat dan Waktu yang Tepat - Besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayar dalam bentuk uang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek dapat disimak di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dilaksanakan setiap jiwa, baik lelaku maupun perempuan muslim.

Zakat fitrah biasanya dilakukan setiap bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Pentingnya zakat fitrah untuk ditunaikan adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Selain itu, zakat fitrah juga digunakan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Bila melihat laman Baznas, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok ialah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lantas, bagaimana jika ingin membayar zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang?

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY

Bila ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berita Rekomendasi

Berikut Tribunnews.com telah merangkum nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang di wilayah Jabodetabek.

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Untuk membayar zakat fitrah secara online untuk wilayah DKI Jakarta, dapat melalui link berikut ini.

LINK >>>

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak hingga Keluarga, Keutamaannya Menghapus Dosa


2. Bogor

Melalui akun Instagram Baznas Bogor, @baznaskotabogor, zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang di wilayah Bogor adalah sebesar Rp45.000/jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk menunaikan zakat fitrah secara online, dapat melakukannya dengan klik link di bawah ini.

LINK >>>

3. Depok

Mengutip laman resmi Baznas Kota Depok, zakat fitrah yang harus dibayarkan di wilayah Kota Depok dan sekitarnya adalah Rp37.500/jiwa.

Bila ingin membayarkan zakat fitrah secara online untuk warga Kota Depok, dapat melalui link berikut ini.

LINK >>>

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang

4. Tangerang

Dikutip dari akun Instagram Baznas Tengerang, @baznastangkot, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan untuk wilayah Tangerang adalah Rp45.000/jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek.

Berikut cara membayar zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Tangerang melalui link berikut ini.

LINK >>>

5. Bekasi

Sementara untuk wilayah Bekasi, zakat fitrah yang harus ditunaikan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp40.000/jiwa.

Zakat fitrah dalam bentuk uang ini dapat ditunaikan melalui link di bawah ini.

LINK >>>

Baca juga: 3 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Waktunya

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Doa Menerima Zakat

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas