Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Ayah David soal Kelakuan Tersangka di Tahanan hingga Minta Sidang Mario dan Shane Terbuka

Ayah Davod Ozora, Jonathan Latumahina beberkan kelakuan Mario Dandy Cs di sel hingga minta sidang Mario dan Shane Lukas digelar terbuka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bocoran Ayah David soal Kelakuan Tersangka di Tahanan hingga Minta Sidang Mario dan Shane Terbuka
Twitter @seeksixsuck
Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Ayah Davod Ozora, Jonathan Latumahina beberkan kelakuan Mario Dandy Cs di sel hingga minta sidang Mario dan Shane Lukas digelar terbuka. 

Ia juga berharap, tuntutan maksimal juga akan disematkan pada dua tersangka lain yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Selain itu, Jonathan juga meminta agar pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka seperti ITE dan pemalsuan nomor kendaraan juga bisa diproses.

"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," tulisnya lagi.

Tak hanya itu, Jonathan juga menuliskan soal keinginannya untuk menjemput para tersangka pasca mereka telah menyelesaikan hukumannya di penjara.

Ia berharap, para tersangka tetap sehat selama menjalani masa hukuman.

"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba," kata Jonathan.

Masa Depan AG Jadi Pertimbangan JPU

BERITA REKOMENDASI

Dalam memberikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," lanjut Syarief.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.


"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, AGH diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023).
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, AGH diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas